Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi merencanakan pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan pekan depan terkait adanya fakta dan data baru Rumah Sakit Sumber Waras.
Ketua KPK Agus Rahardjo, di Tangerang, Selasa (29/11), mengatakan informasi yang diperolehnya, BPK telah mendapatkan data dan fakta baru yang diminta KPK mengenai perkara RS Sumber Waras.
Data dan Fakta baru itu adalah permohonan kepada KPK beberapa waktu lalu untuk mengetahui jelas mengenai perkara ini.
“BPK mengaku telah mendapatkan data dan fakta baru mengenai RS Sumber Waras. Pekan depan kita rencanakan untuk melakukan pertemuan,” kata Agus Rahardjo ditemui usai acara seminar Tanwir 1 Pemuda Muhammadiyah, di Cipondoh, Kota Tangerang.
Agus menegaskan jika perkara RS Sumber Waras hingga kini masih berjalan dan dalam proses pengumpulan data dan fakta baru.
“Untuk sumber waras prosesnya masih berjalan. Tak dihentikan dan masih proses pengumpulan data baru,” katanya.
Perlu diketahui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan DKI Jakarta 2014 yang menyatakan pembelian tanah RS Sumber Waras berindikasi merugikan keuangan daerah hingga Rp191,3 miliar, karena harga pembelian Pemprov DKI terlalu mahal.
BPK mengacu pada harga pembelian PT Ciputra Karya Utama (CKU) kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) tahun 2013 sebesar Rp564,3 miliar.
CKU kemudian membatalkan pembelian lahan itu, karena peruntukan tanah tidak bisa diubah untuk kepentingan komersial.
Dalam LHP, BPK antara lain merekomendasikan agar pemprov menagih tunggakan pajak bumi dan bangunan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) selama 10 tahun sejak 1994-2014 senilai lebih dari Rp3 miliar.
Selain itu, BPK juga merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta agar memberikan sanksi kepada Tim Pembelian Tanah yang dinilai tidak cermat dan tidak teliti memeriksa lokasi tanah berdasarkan Zona Nilai Tanah.
Namun Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai bahwa pemprov setempat membeli lahan di Jalan Kyai Tapa 1 Grogol Jakarta Barat itu karena nilai jual objek pajak pada 2014 sebesar Rp20,7 juta per meter persegi.
Karena itu, menurutnya, Pemprov DKI Jakarta diuntungkan mengingat pemilik lahan menjual dengan harga sesuai NJOP sehingga total harganya Rp755,6 miliar, sedangkan sesuai harga pasar nilainya lebih tinggi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby