Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menelusuri berbagai aset milik PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) yang diduga berasal dari hasil korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.
Penelusuran ini menjadi penting untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara yang timbul akibat korupsi proyek RS Udayana, sebagaimana target yang dicanangkan KPK.
Terkait hal itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan apabila nantinya terbukti bahwa PT NKE memiliki aset yang berasal dari korupsi proyek RS Udayana, maka dengan bersandar pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 aset tersebut bisa disita.
“Perma memungkinkan untuk perampasan aset, tetapi tergantung hasil penyidikan dan kami juga fokus dengan bukti-bukti yang dimiliki saat ini,” terang Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/8).
PT NKE sewaktu masih bernama PT Duta Graha Indah (DGI), diduga melakukan korupsi dengan merekayasa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta menggelembungkan harga pengadaan barang dan jasa dalam proyek pembangunan RS Unud. Akibat dari dugaan tersebut, timbul kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 25 miliar.
PT NKE sendiri telah menitipkan uang sebesar Rp 15 miliar ke KPK, dalihnya sebagai pengganti kerugian negara.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby