Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti (DWP) mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (15/1). KPK menahan DWP bersama tiga orang lainnya karena diduga menerima suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu resmi menjadi tahanan lembaga antirasywah dan ditahan di Rutan KPK. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/16.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang untuk memanggil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono. Jika pemeriksaan terjadi, alumnus Universty Colorado Amerika Serikat itu, dicecar soal dugaan suap Damayanti Wisnu Putranti.

Meski tidak secara gamblang, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menuturkan, jika pihaknya memungkinkan memeriksa siapa saja yang diyakini memiliki informasi.

“Semua kemungkinan dapat dilakukan,” kata Yuyuk, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/1).

Siang tadi, tim penyidik lembaga antirasuah menggeledah sejumlah tempat. Lokasi yang digeledah diyakini menyimpan bukti-bukti terkait dugaan suap pengamanan proyek di Kementerian PUPR.

Tempat yang digeledah antara lain adalah ruang kerja anggota Komisi V DPR dari fraksi Golkar, Budi Supriyanto serta dari PKS, Yudi Widiana.

Diketahui, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (13/1), KPK mengamankan Damayanti bersama lima orang lainnya. Tim Satgas KPK juga menyita uang sebesar 99.000 Dollar Singapura, yang diduga merupakan suap dari Dirut PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir kepada Damayanti.

Uang tersebut disinyalir untuk mengamankan proyek jalan di Maluku, yang anggarannya dialokasikan oleh Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby