Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang untuk memeriksa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, demi menguak kasus dugaan suap pembahasan dua Raperda reklamasi pantai utara Jakarta.
Kemungkinan pemeriksaan terhadap Ahok itu disampaikan Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati. Dia pun seakan meminta semua pihak untuk bersabar menunggu pengumuman pemanggilan Ahok.
“Kalau ada jadwalnya pasti akan diumumkan,” kata Yuyuk saat ditemui di gedung KPK, Rabu (20/4).
Pemeriksaan Ahok dalam kasus suap Raperda ini menjadi penting, lantaran aturan tersebut digodok oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebelum akhirnya diajukan ke DPRD.
Alasan itu pula yang digunakan oleh Agus Rahardjo Cs saat memeriksa para bawahan Ahok seperti Kepala BPKAD Heru Budi Hartono, dan Kepala Bappeda Tuti Kusumawati.
“Untuk mengetahui kronologi dari penerbitan Raperda tersebut. Jadi penyidik ingin mendalami asal mula terbitnya Raperda kemudian bagaimana kronologi proses pembahasan dari Raperda,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Diketahui, dalam kasus suap Raperda reklamasi, DPRD diduga ingin mengubah salah satu pasal yang tertuang dalam Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Jakarta. Nah, apakah bisa DPRD merubah Raperda tanpa ada persetujuan dari Pemprov?
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu