Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kasus LPEI menjadi sorotan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan sejumlah perusahaan ke Jaksa Agung S.T. Burhanuddin menyangkut dugaan perusahaan penerima kredit ekspor yang berbuat curang dan merugikan negara.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya saat ini  mengusut kasus tersebut dengan dengan skema penyidikan umum.

“Nanti dalam perjalanannya ketika penyidikan umum itu menemukan orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum baik itu orang per orang ataupun korporasi, ya kami akan umumkan nanti tersangkanya,” ujar Ali kepada wartawan, Jumat (29/3).

Ali menuturkan, sampai saat ini KPK belum mengetahui apakah obyek perkara yang ditangani lembaga antirasuah dengan Kejaksaan Agung sama.

Sebab, Korps Adhyaksa juga telah menerima sejumlah laporan menyangkut dugaan korupsi LPEI.

Ali mengatakan, pihaknya tetap bersinergi dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi.

“Kami melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Kejaksaan Agung terlebih sudah menangani perkara itu sebelumnya,” tutur Ali.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya telah menerima aduan dugaan korupsi LPEI itu sejak 10 Mei 2023.

Aduan itu kemudian ditindaklanjuti Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK sebelum akhirnya dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan.

KPK kemudian menggelar ekspose dan menyepakati kasus itu naik ke penyidikan pada 19 Maret 2024.

KPK menduga, negara rugi hingga Rp 3,451 triliun akibat korupsi pemberian kredit ekspor tersebut.

Indikasi kerugian itu timbul dari kucuran kredit ke tiga korporasi yakni, PT PE Rp 800 miliar, PT RII Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL Rp 1,051 triliun

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra