Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarief menyatakan pihaknya telah membuka penyelidikan baru kasus dugaan korupsi e-KTP. Penyelidikan ini dikhususkan menyasar pihak penyelenggara negara dalam hal ini Pejabat Kemendagri dan Swasta.
“Jadi ada swasta ada penyelenggara negara, ini sedang berlanjut,” ujar Laode pada pekan ini.
Ia pun memastikan jika kasus ini tidak akan berhenti pada Setya Novanto, sebab sambung dia, KPK telah memiliki daftar panjang pihak-pihak yang dianggap ikut terlibat.
“Seperti yang pernah saya katakan berkali kali bahwa kasus ektp ini bukan kasus lari jarak dekat ini lari jarak jauh ini marathon. Jadi masih banyak,” kata dia.
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka yakni, Setya Novanto, Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Markus Nari dan Miryam S Haryani.
Pada surat dakwaan para terdakwa korupsi KTP-el terdakwa misalnya Novanto, Irman, Sugiharto dan Andi Narogong sejumlah nama baik dari pihak Kemendagri, swasta dan DPR memang disebut kecipratan uang haram dari proyek KTP-el. Bahkan, nama-nama yang disebut menerima uang korupsi itu dipastikan KPK tidak akan lolos dari jeratan hukum.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby