Reklamasi merupakan metode utama Cina dalam rangka meluaskan ruang hidupnya di Indonesia. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarief memastikan pihaknya tengah menyelidiki dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus dugaan korupsi terkait Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta tahun 2016.

Menurut dia, hal tersebut dilakukan  setelah beberapa saksi seperti Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, serta Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, diperiksa KPK, beberapa waktu lalu.

Pemeriksaan saksi tersebut untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi reklamasi di sektor korporasi.

“Memang ada penyelidikan baru yaitu sekarang, kita lagi minta keterangan beberapa pihak yang tersangkut untuk itu,” kata Syarief saat menghadiri acara konser musik anti korupsi di Pasar Festival, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/11).

Sejauh ini, kata Syarief, penyelidikan dugaan korupsi sektor korporasi di kasus reklamasi teluk Jakarta tersebut masih dalam tahap awal.

Namun demikian, apabila dalam penyelidikan tersebut KPK memiliki kecukupan bukti serta keterangan para saksi maka akan ada tersangka dari pihak korporasi.

“Ya karena menyidik orang perorang dengan korporasi itu kan berbeda jadi makanya diperlukan beberapa keterangan tambahan seperti itu,” jelasnya.

Bukan hanya menyasar korporasi, sambung Syarief, apabila dalam penyelidikan tersebut juga didapatkan kecukupan alat bukti, maka KPK tidak menutup kemungkinan dapat menjerat personal dari perusahaan yang mendapat proyek di reklamasi tersebut.

“Ya tergantung dari hasil lidik dan sidiknya kalau misal dalam hasil lidik itunya ternyata di dalam rangka penyelidikan korporasinya ternyata ada pihak-pihak lain juga yang bisa ya bisa juga secara personal,” tandasnya.

Seperti diketahui, penyelidikan yang menyasar ke sektor korporasi di proyek reklamasi ini bermula dari hasil putusan sidang perkara suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta Tahun 2016, untuk terpidana M. Sanusi.

(Reporter: Fadlan Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka