Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi akan membeberkan peran Arif Budi Sulistyo dalam kasus suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Arif merupakan Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera sekaligus adik ipar Presiden Joko Widodo.
“KPK akan buktikan tiga hal. Pertama, Arif Budi Sulistyo diduga mitra bisnis terdakwa. Dia diduga mengenal pejabat-pejabat di DJP. Kami akan buktikan ini,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Selasa (14/2).
Dalam dakwaan, Country Director PT EK Prima Ekspor Ramapanicker Rajamohanan Nair diduga menyuap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno sebesar USD 148.500 (Rp 1,98 miliar) dari komitmen Rp6 miliar untuk Haniv dan Handang.
Suap itu digunakan untuk menghapus Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2014 sebesar Rp 52,364 miliar dan Desember 2014 sebesar Rp 26,44 miliar atau total Rp 78,8 miliar.
Haniv selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus atas nama Direktur Jenderal Pajak pun menerbitkan Surat Keputusan Nomor : KEP-07997/NKEP/WPJ.07/2016 tertanggal 2 November 2016 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00270/107/14/059/16 tanggal 06 September 2016 masa pajak Desember 2014 atas nama Wajib Pajak PT EKP dan Surat Keputusan Nomor: KEP-08022/NKEP/WPJ.07/2016 tertanggal 3 November 2016 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00389/107/14/059/16 tanggal 06 September 2016 masa pajak Desember 2015 atas nama Wajib Pajak PT EKP, yang diterima Rajamohanan pada 7 November 2016.
Dalam surat dakwaan disebutkan Arief yang merupakan PT Rakabu Sejahtera berperan untuk mempertemukan untuk dipertemukan dengan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi yang menyampaikan keinginan Rajamohanan. Arief merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo.
“Dakwaan sudah kita bacakan, pertemuan-pertemuan juga sudah kita sampaikan makan jaksa penuntut umum ditugaskan untuk membuktikan apakah ada tindakan lain termasuk pertemuan-pertemuan itu juga dihadiri Dirjen Pajak, ‘concern’ KPK adalah yang bersangkutan sebagai mitra bisnis,” kata Febri.
Febri menyebutkan nama Arief tidak dicantumkan dalam jadwal pemeriksaan saksi pada tahap penyidikan, karena ada strategi-strategi penyidik dalam kasus itu.
“Arief Budi Sulistyo pernah dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan sekitar pertengahan Januari, ada kebutuhan dan strategi penyidikan agar penyidik fokus substansi penanganan perkara dan sampai menyusun dakwaan mengenai pemanggilan tersebut.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu