Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi telah mencegah staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Sunny Tanuwidjaja dalam suap reperda reklamasi teluk Jakarta.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korups Laode Muhammad Syarif menyebut, pencekalan terhadap anak buah Ahok itu karena dibutuhkan keterangannya oleh penyidik.

“Kalau dia dicegah, berarti dibutuhkan keterangannya,” ujar Laode ketika dihubungi wartawan, Jumat (8/4).

Namun demkian, Laode masih enggan membeberkan apa peran Sunny Tanuwidjaja dalam kasus dugaan suap pengesahan Raperda Reklamasi pantai utara Jakarta ini.

“Kira-kita kalau kamu penyidik, apakah kamu akan jawab pertanyaan seperti ini?”

Sunny merupakan pihak yang ikut dicekal oleh Keimigrasian. Pencekalan itu juga berlaku untuk dua orang lainnya, yakni Presiden Direktur PT Agung Sedayu Grup Sugiyanto Kusuma alias Aguan dan Direktur-nya Richard Halim Kusuma.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu