Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) didampingi Wakil Ketua Laode M Syarif bersiap memberikan keterangan media tentang revisi UU KPK di Jakarta, Rabu (3/2). Mereka menyatakan 90 persen dari isi draf revisi RUU KPK melemahkan kewenangan dan kekuatan KPK. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/16

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau masyarakat tidak memilih calon kepala daerah, yang merupakan mantan atau masih menyandang status terpidana korupsi dalam Pilkada 2017.

“Ada mantan terpidana korupsi dan terpilih lagi pada Pilkada 2015. Mantan narapidana korupsi ini jangan dipilih lagi, itu imbauan,” kata Komisioner KPK Laode M Syarif usai Rapat Koordinasi Evaluasi Pilkada 2015 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (21/3).

Menurut dia, terpilihnya calon kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi merupakan hal yang ironis. Masyarakat, ujar dia, perlu mendapatkan edukasi pentingnya kepala daerah yang bersih untuk kemakmuran masyarakatnya.

Selain itu, dia juga berharap adanya pencabutan hak politik terpidana korupsi agar mereka tidak bisa mengikuti bursa pencalonan kepala daerah. “Tapi ini terserah keputusan Mahkamah Konstitusi.”

Diketahui, meski Hatta Rahman saat ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, pemenang Pilkada Maros itu tetap akan dilantik sebagai bupati terpilih.

Selain Hatta, Amran Sinaga adalah Wakil Bupati Simalungun terpilih berpasangan dengan JR Saragih dan kemudian memenangkan Pilkada Simalungun 10 Februari 2016.

Amran Sinaga divonis bersalah oleh Mahkamah Agung tahun 2014 dalam kasus penyalahgunaan wewenang semasa menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Simalungun.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu