Dalam kasus ini, Eni diduga kuat telah menerima suap sebanyak Rp4,8 miliar untuk memuluskan perusahaan milik Johannes yakni Blackgold Natural Resources Limited menggarap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Atas perbuatannya, Eni selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Johannes selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby