Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 502 aset yang tersebar di beberapa daerah telah ditertibkan dengan nilai sekitar Rp763 miliar.

“Sertifikasi aset pemerintah daerah dengan mencapai 6.285 aset daerah yang sudah disertifikasikan kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN. Tentu kami juga telah melakukan penertiban aset dengan jumlah 502 aset dengan nilai Rp763.987.703.421,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Hal tersebut disampaikannya dalam webinar Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Selasa, dengan tema “Pemanfaatan Teknologi Digital Dalam Pencegahan Korupsi di Sektor Perizinan dan Tata Niaga”.

Firli mengatakan Provinsi Jawa Timur tercatat mencapai angka tertinggi dalam hal penertiban aset tersebut dengan nilai Rp309.157.500.000.

“Angka tertinggi yang dicapai oleh pemerintah daerah, yaitu Pemerintah Daerah Jawa Timur dengan nilai aset yang ditertibkan sebesar Rp309.157.500.000 dan yang berikutnya adalah Provinsi Bali dengan nilai Rp139.758.875.000,” ungkap Firli.

Firli menyatakan data soal penertiban aset tersebut diambil dari laporan yang masuk ke dalam sistem jaga.id sampai 30 September 2020.

“Data ini kami ambil dari laporan yang masuk dalam sistem jaga.id per 30 September 2020. Artinya adalah data riil bukan data yang kami buat sendiri tetapi ini adalah sumbangsih kerja keras dan andil besar rekan-rekan dari gubernur, bupati, dan kepala daerah termasuk wali kota,” kata dia.

Selain penertiban aset, Firli juga menyampaikan pencapaian penertiban 367 Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) senilai Rp6,9 triliun.

“Selanjutnya ada juga kegiatan kita dengan cara digitalisasi, yaitu penertiban prasarana umum, fasilitas umum. Setidaknya 367 PSU yang kita tertibkan dengan nilai Rp6.986.229.362.125,” ujar Firli.

Ia pun menyampaikan aspirasi kepada Provinsi Sulawesi Utara yang memperoleh angka tertinggi dalam penertiban PSU dengan nilai Rp4.457.107.221.000.

“Saya ingin sampaikan apresiasi dan selamat kepada Gubernur Sulawesi Utara yang telah bekerja keras dalam rangka penertiban prasarana umum dengan nilai Rp4.457.107.221.000 dan diikuti Gubernur Jawa Tengah, terima kasih Pak Ganjar (Ganjar Pranowo) senilai Rp1.362.757.179.736,” tuturnya.

Firli pun menekankan kegiatan penertiban aset maupun PSU tersebut tidak bisa hanya dilakukan oleh KPK sendiri, namun juga perlu dukungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

“Tentu sumbangsih tenaga, pikiran, usaha keras kami sama-sama untuk menyelamatkan aset sehingga tidak terjadi kerugian negara dan tentu juga bisa membantu pertumbuhan ekonomi, bisa membantu iklim usaha di daerah, dan yang paling penting lagi adalah tidak terjadinya kerugian negara,” kata Firli.

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin