Mantan Anggota DPR Komisi V Andi Taufan Tiro mendatangi KPK, Jakarta, Senin (13/6). Andi Taufan Tiro diperiksa sebagai saksi untuk Amran HI Mustary (AHM) terkait kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/pd/16.

Jakarta, Aktual.com-Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN), Andi Taufan Tiro mengaku sudah menjelaskan segala hal kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus suap penyaluran program aspirasi anggota Komisi V DPR RI yang menyeret politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Damayanti Wisnu Putranti.

“Lumayan banyak (yang dijelaskan). Silahkan tanya ke penyidik ya,” jelas Andi, usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/8).

Kendati demikian, Andi mengaku lupa saat dikonfirmasi apakah penyidik lembaga antirasuah mengorek sejumlah informasi terkait keterlibatan anggota termasuk pimpinan Komisi V DPR.

“Saya lupa persisnya. Mohon maaf ya,” ujar politikus asal Ujung Pandang.

Seperti diketahui, Andi sudah menyandang status tersangka dalam proyek penyaluran program aspirasi Komisi V DPR. Dia disinyalir mengantongi sejumlah uang dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Dugaannya ‘fee’ sejumlah 7 persen atau senilai Rp7 miliar rupiah telah diterimanya. ‘Fee’ tersebut diberikan Abdul lantaran Andi bersedia memberikan program aspirasinya berupa proyek infrastruktur di Maluku untuk dikerjakan oleh perusahaan Abdul.

Ada dua proyek yang diberikan Andi kepada Abdul, pertama pembangunan ruas Jalan Wayabula-Sofi yang bernilai Rp30 miliar dan peningkatan ruang Jalan Wayabula-Sofi yang bernilai Rp70 miliar.

Atas pemberian proyek itu Andi pun mendapatkan jatah. Rinciannya Rp2,8 dari proyek pertama dan Rp4,2 dari proyek kedua.

Artikel ini ditulis oleh: