Jakarta, Aktual.com — Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengaku ditanya seputar pembahasan Raperda pelaksanaan reklamasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anah buah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu menjelaskan, pertanyaan penyidik terkait beberapa poin dalam Raperda yang belum disepakati DPRD DKI, yakni persentasi tambahn kontribusi pengembang.
“Ada lah beberapa pertanyaan, yang sebagian teman-teman sudah tahu. Poin yang kita belum sepakat adalah poin yang ada tulisan pak Gubernur,” kata Tuty usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/4).
Menurut Tuty, hingga saat ini belum ada kesepakatan antara Pemprov DKI dengan pihak DPRD. Pasalnya, jika mengikuti pihak DPRD akan ada pengurangan pendapat dalam tambahan kontribusi itu.
“Ya kita sampai akhir belum sepakat ya. Tetap pada rumusan kita pada yang 15persen x NJOP x selebar area,” papar dia.
Diketahui, terkait pengesahan Raperda itu memang menuai polemik. Hal itu lantaran KPK berhasil menguak praktik korupsi yang dilakukan PT Agung Podomoro Grup kepada DPRD DKI.
Bahkan, informasi tersebar suap tersebut sudah dikoordinir sejak lama. Otaknya juga salah satu pengusaha properti ternama di ibukota.
Tapi sayangnya, informasi ini belum terkonfirmasi dari pihak KPK. Agus Rahardjo Cs pun mengaku masih mendalami kasus ini.
Artikel ini ditulis oleh: