Jakarta, Aktual.co — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar dengan sejumlah pertanyaan kepada pejabat protokoler Pemprov Riau terkait uang suap dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Riau Annas Maamun.
“Ditanya tentang penyerahan uang,” kata Kepala Bagian Protokol Setdaprov Riau, Fuadilazi, usai menjalani pemeriksaan KPK di Sekolah Polisi Negara, Pekanbaru, Rabu.
Fuadilazi bersama empat orang staf protokol lainnya diperiksa KPK selama sekitar tiga jam.
Informasi yang dihimpun dari sumber KPK, pegawai tersebut dimintai keterangan karena kuat dugaan salah seorang staf protokoler ikut terlibat dalam proses penyerahan uang suap yang dibawa dari Pekanbaru ke Jakarta.
Uang untuk suap itu kemudian diserahkan ke Gulat Medali Emas Manurung yang kemudian menyerahkannya kepada Annas Maamun tak lama sebelum operasi tangkap tangan KPK pada akhir September lalu.
Gulat Manurung pengusaha sekaligus dosen Universitas Riau yang juga orang dekat Annas, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.
“Iya, uang untuk Gulat Manurung. Sebesar Rp500 juta,” kata Fuadilazi.
Saat ini penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Pemprov Riau, Chairul Rizky.
Sebelumnya KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan umum Koran Riau, Edi Ahmad RM, di Jakarta.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK menetapkan dua orang tersangka. Selain Annas, tersangka lainnya adalah pengusaha dan juga dosen Universitas Riau, Gulat Manurung.
Annas Maamun disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh: