Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung lama tersebut rencananya akan mulai ditempati akhir 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang memiliki tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permintaan larangan bepergian ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi bagi tujuh saksi kasus dugaan korupsi terkait penerbitan SKL BLBI.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Kamis (7/12).

“Terkait proses penyidikan kasus SKL BLBI, dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tujuh saksi,” ujar dia.

Surat permintaan pencegahan dikirimkan KPK ke Dirjen Imigrasi secara terpisah sepanjang bulan November. Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan terkait proses penyidikan tersangka mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).

“Pencegahan ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan,” kata Febri.

Ke-tujuh saksi tersebut berasal dari pihak swasta, mereka yakni:

1. Herman Kartadinata alias Robert Bono sejak 2 November 2017
2. Jusup Agus Sayono sejak 7 November 2017
3. Mulyati Gozali sejak 7 November 2017
4. Ferry Lawrentius Hollen sejak 9 November 2017
5. Benny Gozali sejak 9 November 2017
6. Laura Rahardja sejak 28 November 2017
7. Maria Feronica Eha Farida Wirawan sejak 28 November 2017

Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan Syafruddin sebagai tersangka. Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan kewenangan terkiat penerbitan SKL BLBI untuk BDNI. Perbuatan Syafruddin itu diduga merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby