Jakarta, Aktual.com – Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (Osma) Group, Hartoyo sudah tak bisa lagi bepergian ke luar negeri.
Pasalnya, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan permohonan cekal atas nama Hartoyo ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
“Pencegahan Dirut Osma Group sudah mas,” beber Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Senin (17/10).
Pencekalan Hartoyo berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menjerat Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhy Tri Hartono dan Kepala Bidang Pemasaran di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan pada Pemerintah Kabupaten Kebumen, Sigit Widodo.
Hartoyo diduga memberikan sejumlah suap kepada anggota DPRD dari fraksi PDI-Perjuangan dan Sigit, demi mendapatkan proyek senilai Rp4,8 miliar di Dinas Pendidikan Pemkab Kebumen.
Menurut pihak KPK, Hartoyo berkomitmen memberikan persentase sebesar 20 persen dari anggaran proyek miliaran itu.
Namun demikian, sampai saat ini KPK belum juga menetapkan Hartoyo sebagai tersangka. Sebab, yang bersangkut juga tidak diketahui keberadaannya.(M Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid