Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang untuk bepergian keluar negeri selama enam bulan terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Betul, saat ini KPK melakukan cegah bepergian keluar negeri terhadap 2 orang wiraswasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (19/1).

Ali tidak menerangkan soal identitas dua orang tersebut, namun mengatakan dua orang tersebut mempunyai informasi terkait kasus tersebut.

Dia mengatakan pencegahan tersebut dilakukan selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

“Langkah cegah ini pertama untuk waktu enam bulan bagi keduanya dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan selama proses penyidikan berlangsung,” ujarnya.

Ali berharap keduanya bersikap kooperatif dengan penyidik KPK, baik dalam memenuhi panggilan maupun memberikan keterangan.

“KPK berharap keduanya kooperatif hadir untuk setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan tim penyidik,” kata dia.

Penyidik KPK telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Mereka adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo, Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh.

Tersangka lainnya adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di Mahkamah Agung Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Rizky Zulkarnain