Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah empat orang dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
“Mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang KPK, dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang selama enam bulan terhitung sejak 6 Juli 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (7/7).
Empat orang itu antara lain Nizarli, Rizal Aswandi, Fenny Steffy Burase, dan Teuku Fadhilatul Amri. “Pihak-pihak tersebut perlu dicegah ke luar negeri agar saat dibutuhkan keterangannya dapat dilakukan pemeriksaan,” ungkap Febri.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka antara lain Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY) dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi (AMD) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal (HY) dan T Syaiful Bahri (TSB).
Diduga sebagai penerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri. Sedangkan diduga sebagai pemberi Ahmadi.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara