Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, kesembilan orang tersebut dicegah dalam kapasitas yang berbeda-beda dalam rangka kepentingan penyidikan.
“Sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sembilan orang dengan ragam waktu sesuai kebutuhan penanganan perkara,” ujar Febri di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (9/11).
Kata dia, landasan hukum penyidik melayangkan pencegahan merujuk pada Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 12 ayat (1) huruf b yaitu ‘memerintahkan kepada instansi terkait untuk melarang seseorang berpergian ke luar negeri’.
Kemudian kewenangan pencegahan KPK juga didukung Undang-Undang Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011 diatur dalam BAB IX tentang Pencegahan dan Penangkalan Pasal 91 sampai Pasal 103 Pasal 91 ayat (2).
Febri menambahkan, pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan UU Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Pasal 226 ayat (2).
Artikel ini ditulis oleh: