Serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor PUT 64/PUU-IX/2011 – Perkara Pengujian UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terhadap UUD Negara RI.
“Sehingga dapat disimpulkan pelaksanaan pencegahan seseorang ke luar negeri adalah tindakan yang sah secara hukum, bukan penyalahgunaan wewenang apalagi pemalsuan surat,” demikian Febri.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh: