Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mencegah Sekretaris Daerah Kota Dumai Provinsi Riau M Nasir ke luar negeri terkait kebutuhan penyidikan.
M Nasir yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum atau PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015, dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar atau HOS telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Tahun Anggaran 2013-2015.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan KPK mencegah bepergian ke luar negeri untuk kedua tersangka, M Nasir dan Hobby Siregar selama enam bulan ke depan sejak 21 Juli 2017. “Hal itu terkait kebutuhan penyidikan bila sewaktu-waktu kedua tersangka akan diperiksa dan tidak sedang berada di luar negeri,” kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/8) malam .
KPK menetapkan Sekretaris Daerah Kota Dumai Provinsi Riau M Nasir sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Tahun Anggaran 2013-2015.
Keduanya diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negata atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
“Diduga terkait kerugian negara sekurangnya Rp80 miliar,” kata Febri.
KPK menyangkakan kepada keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu