Pengusaha Pengerjaan Proyek E-KTP Andi Narogong berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/4). Andi Narogong diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2012. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/kye/17

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi telah melayangkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk dua saksi atas tersangka Andi Narogong. Dua saksi tersebut yakni Inayah dan Raden Gede.

“Hari ini kita sudah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk dua saksi atas tersangka AA yakni Inayah dan Raden Gede. Dua orang ini adalah pihak swasta terhitung untuk enam bulan ke depan,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Senin (10/4).

Inayah diketahui istri siri dari Andi Narogong. KPK pernah menggeledah kediamana Inayah di bilangan jalan tebet Timur Raya. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen tentang aset yang diindikasikan terhadap tersangka Andi Narogong dan juga penyitaan dua mobil mewah.

“Pencegahan terhadap dua orang saksi dari pihak swasta tersebut sebagai tindak lanjut dari penggeledahan minggu lalu di 2 rumah di tebet,” tambah Febri.

Sementara Raden Gede diketahui sebagai pihak swasta.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby