Selain Andi Narogong atau Andi Agustinus, KPK juga menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus mega proyek e-KTP yang telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Dua orang sudah ditetapkan sebagai terdakwa yaitu pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Seorang lagi merupakan anggota komisi II DPR yakni Miryam S Haryani yang dijadikan tersangka karena memberi keterangan tidak benar.

Agustina Permatasari

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby