KPK menetapkan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun. (ilustrasi/aktual.com)
KPK menetapkan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permohonan mencegah terhadap Wali Kota Madiun, Bambang Irianto kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Pencekalan ini merupakan tindakan yang diambil seletah KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Besar di Kota Madiun.

“Penyidik telah mengirimkan surat permintaan cegah atas nama Bambang Irianto sebagai tersangka dan Boni Laksamana sebagai saksi,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (19/10).

Boni Laksamana yang turun dicekal diketahui merupakan anak Bambang. Belum diketahui apa peran Boni dalam kasus ini. Seperti diketahui, Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pembangunan Pasar Besar di Madiun, Jawa Timur tahun anggaran 2009-2012.

Bambang selaku Wali Kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu diduga baik langsung maupun tidak langsung terlibat dalam kegiatan pemborongan, pengadaan, dan persewaan terkait proyek bernilai Rp76,52 miliar itu.

Bambang diduga menerima gratifikasi atau suap yang berlawanan dengan kewenangan dan kewajiban yang jadi tugasnya‎ sebagai Wali Kota Madiun. Meski begitu, belum diketahui berapa kerugian negara akibat kasus ini.

Atas perbuatannya, Bambang dijerat dengan Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

*M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh: