Dalam persidangan, aliran uang itu terungkap berasal dari berbagai tempat penukaran mata uang asing atau “money changer”.

Febri menyatakan bahwa KPK juga terbantu dengan keterangan sejumlah pihak yang telah menjadi “justice collaborator” (JC) terkait putusan terhadap Novanto itu.

“Jadi, posisi JC kami pandang cukup penting dalam pengungkapan sebuah kasus korupsi. Oleh sebab itu, kami berharap semua pihak punya cara pandang dan visi yang sama serta seimbang. JC dibutuhkan kalau kita berbicara tentang kasus-kasus korupsi yang kompleks dan membutuhkan ketelitian yang lebih,” tuturnya.

Setya Novanto divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Vonis itu berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid