Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik dugaan korupsi proyek pengadaan pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012. Bukan hanya PT Pos Indonesia, dalam kasus tersebut KPK juga mencium keterlibatan PT Indosat Tbk.
Menurut informasi yang dihimpun, PT Indosat menjadi subkontraktor pengadaan chip sebagai basis penyimpanan data, terutama sidik jari dan identitas. Mereka memperoleh pekerjaan itu Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Selain itu, PT Indosat juga bertanggung jawab terhadap penyediaan jaringan komunikasi, agar sistem pendataan dapat tersambung dari kecamatan, kabupaten hingga ke provinsi dan pusat. Menelusuri keterlibatan tersebut, KPK pun sudah meminta keterangan pihak Indosat yakni Division Head Carriers & Partner Collection PT Indosat, Leonardus Salim, .
PT PNRI sendiri memenangkan tender dengan penawaran harga Rp 5,8 triliun. Para pesaingnya mengajukan penawaran antara Rp 4,7 triliun – Rp 4,9 triliun yaitu konsorsium Telkom dan konsorsium Solusindo.
Sementara itu, peran PT Pos Indonesia sendiri ialah sebagai jasa pengiriman logistik terkait proyek e-KTP ke seluruh Indonesia. Diantara logistik yang harus dikirim PT Pos adalah finger print, scanner, perangkat komputer, UPS, dan kamera digital.
Terkait jasa pengiriman itu PT Pos Indonesia menjalin kerja sama dengan PT Quadra Solution, salah satu anggota konsorsium pemenang tender e-KTP yang digawangi konsorsium PNRI. Dan dalam pengiriman tersebut KPK menduga terdapat penggelembungan harga.
Untuk mengungkap hal itu, KPK pun telah memanggil beberapa petinggi PT Pos Indonesia, diantaranya adalah mantan Wakil Direktur Utama PT Pos Indonesia yang kini Direktur Keuangan PT Pos Indonesia Sukamto Padmosukarso, mantan Direktur Utama PT Pos Indonesia I Ketut Mardjana, serta mantan Direktur Operasi Surat Pos dan Logistik PT Pos Indonesia, Ismanto.
“Pihak PT Pos Indonesia diperiksa karena ada kontrak pos sebagai jasa pengriman. Diperiksa guna lebih memastikan dan menjelaskan tentang peristiwa dugaan pidananya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (3/7)
Dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka. Dalam proyek itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sugiharto diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proyek e-KTP diketahui digarap lima perusahaan yang tergabung dalam konsorsium. Lima perusahaan itu yakni, PT PNRI (pencetakan), LEN Industri (alih teknologi, AFIS), Quadra Solution (hardware dan software), Sucofindo (bimbingan teknis), dan PT Sandipala Arthaputra yang mengerjakan porsi pencetakan.
KPK sendiri sudah menghitung kerugian negara terkait proyek tersebut. Ditenggarai negera dirugikan sekitar Rp1,12 triliun dari proyek itu. Kerugian negara itu terjadi karena ada beberapa dugaan mark up atau penggelembungan harga satuan dalam konteks pengadaan e-KTP.
Dugaan aliran uang baik yang dinikmati Sugiharto, pihak lain, maupun korporasi terus didalami KPK. Peluang lembaga antirasuah ini menetapkan tersangka lain masih terbuka lebar.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu