Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Malang, Cipto Wiyono hari ini dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Ketua DPRD Malang, M Arief Wicaksono.
Dalam pemeriksaan, penyidik mengambil suara Cipto untuk dijadikan sampel yang akan dicocokan dengan hasil sadapan yang KPK miliki.
“Dalam pemeriksaan penyidik mengambil sampel suara Sekda Malang sebagai saksi,” terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (23/8).
Tapi sayangnya, Febri belum mau menjelaskan adakah peranan Sekda Malang terhadap dua kasus yang melilit Ketua DPRD Malang. Dugaan awal, penyidik KPK memang mengantongi sejumlah komunikasi Sekda Malang yang berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani.
Seperti diketahui, Ketua DPRD Malang disangkakan menerima suap dari dua pihak. Pertama dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkot Malang, Jarot Edy, dan suap dari Komisari PT ENK, Hendrawan Maruszaman.
Suap Rp 700 juta dari Jarot diberikan terkait persetujuan APBD Pemkot Malang tahun anggaran 2015 dan Rp 250 juta dari Hendrawan ihwal penganggaran kembali proyek Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang 2016.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby