Jakarta, Aktual.com – Bupati Buton nonaktif, Samsu Umar Abdul Samiun (SUS) ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/1). Ia diringkus saat tiba di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang.
“Hari ini kita melakukan menangkap Bupati Buton yang sudah jadi tersangka sejak Oktober 2016 lalu. Ditangkap setelah melakukan perjalanan dari Kendari, Makassar dan Jakarta,” ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin (25/1).
Samsu Umar sudah tiba di Gedung KPK sekitar pukul 19.00 WIB tadi. Saat ini, ia tengah menjalani pemeriksaan intensif, dan kemungkinan besar akan ditahan.
“Kami punya waktu 1×24 jam untuk melakukan tindakan hukum berikutnya, termasuk memutuskan menahan SUS atau tidak,” ucap Febri.
Febri menjelaskan, penangkapan ini digelar lantaran sikap tak kooperatif Samsu Umar. Calon Bupati Buton ini memang 3 kali mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK.
Selaku perwakilan KPK, ia berharap agar sikap Samsu Umar tidak dicontoh oleh tersangka lainnya. Seperti misalnya Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, yang juga menyandang status tersangka.
“Ini pelajaran bagi tersangka yang lain, agar segera memenuhi panggilan KPK dengan upaya sebaik-baiknya. KPK sudah layangkan panggilan 3 kali, ada jadwal ulang juga, persuasif juga sudah, tapi yang. Bersangkutan tidak datang,” tegas Febri.
Samsu Umar Abdul Samiun disinyalir menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Suapnya terkait penanganan perkara sengketa Pilkada Buton pada 2011 silam.
Samsu sendiri pada sidang Akil telah mengakui bahwasanya ia memberikan uang Rp 1 miliar ke Akil, dengan cara transfer ke rekening perusahaan milik istri Akil, CV Ratu Semagat.
(Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh: