Jakarta, Aktual.com – Wali Kota Malang, Mochamad Anton kemarin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan suap penganggaran kembali proyek Jembatan Kedungkandang dan pembahasan anggaran APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.
Khusus untuk kasus penganggaran proyek jembatan, pihak KPK meyakini bahwa Anton mengetahui kalau anggaran proyek tersebut disetujui oleh pihak Pemkot Malang agar masuk dalam APBD 2016. Tidak mungkin anggaran tersebut dialokasikan secara sepihak oleh DPRD.
“APBD tentu ketika dibahas tidak hanya dibahas oleh DPRD saja. Tentu ada pihak pemerintah,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Selasa (15/8).
Dalam pemeriksaan kemarin, sambung Febri, penyidik juga mengkonfirmasi soal proyek tersebut ke Anton, termasuk pula kasus suap pembahasan APBD tahun anggaran 2015. Sebab, kasus suap APBD itu menjerat anak buahnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkot Malang, Jarot Edy.
“Tentu saja yang berkaitan dengan tugas-tugas yang bersangkutan, dan kita masih melakukan pemeriksaan awal untuk 2 kasus tersebut,” kata dia.
Pemeriksaan Walkot Malang merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan suap yang membelit Ketua DPRD Malang, Muhamad Arief Wicaksono. Diketahui, Ketua DPC PDI-P Malang diduga menerima suap dari dua pihak yang berbeda.
Arief disinyalir menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, Jarot Edy sebesar Rp 700 juta. Suap tersebut terkait pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.
Kedua, Arief ditengarai menerima hadiah atau janji sebesar Rp 250 juta dari Hendrawan Maruszaman, Komisaris PT ENK, terkait dengan penganggaran kembali proyek Jembatan Kedungkandang APBD tahun anggaran 2016.
M. Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan