Jakarta, Aktual.com — Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.
Perbuatan tersebut, dilakukan dengan mengarahkan proyek kegiatan Detail Engineering Design (DED) di sungai Paniai dan Sentasi tahun anggaran 2008, serta DED Sungai Urumuka dan Memberamo pada 2009-2010 di Provinsi Papua.
Menurut pemaparan Jaksa KPK, Fitroh Rohcahyanto, yang dimaksud dengan mengarahkan ialah dengan menunjuk langsung PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) sebagai pelaksana kegiatan, tanpa melalui proses pelelangan.
“Perbuatan terdakwa, Barnabas Suebu diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tinda Pidana Korupsi,” tegas Jaksa Fitroh, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (6/7).
Lebih jauh disampaikan Jaksa KPK, dari perbuatan tersebut, Barnabas memperoleh keuntungan sebesar Rp550 juta. Namun demikian, terdapat 21 lagi yang juga mendapatkan ‘jatah’ dari proyek DED tersebut, sehingga berdampak terhadap keuangan negara.
“Perbuatan terdakwa dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp43.362.781.473,” beber Jaksa.
Untuk diketahui, PT KPIJ merupakan perusahaan milik Barnabas yang ditunjuk secara langsung sebagai pelaksana proyek DED. Pada kenyataannya, perusahaan tersebut tidak mimiliki kemampuan untuk melaksanakan proyek tersebut.
Kemudian, Barnabas memerintahkan Direktur Utama PT KPIJ, Lamusi Didi untuk mencari perusahaan lain yang bersedia bekerjasama mengerjakan proyek DED. Dan yang menjadi subkontrak dari PT KPIJ yakni PT Indra Karya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby