Terdakwa meminta Tarmizi menyampaikan kepada majelis hakim agar PT AMDI dibantu dalam gugatan wanprestasi yang sedang disidangkan. “Tarmizi menanggapi permintaan terdakwa dengan mengatakan akan disampaikan kepada majelis hakim,” kata jaksa Kresno.

Zaini lalu memberikan uang Rp25 juta kepada Tarmizi pada 20 Juni 2017 melalui transfer atas nama Tedy Junaedy, tenaga honor kebersihan di PN Jaksel yang dipinjam rekeningnya oleh Tarmizi. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi saat liburan Idul Fitri.

Tarmizi lalu meminta Zaini menemuinya dan menanyakan keseriusan PT AMDI dalam gugatan wanprestasi karena dirinya telah dipercaya hakim ketua Djoko Indiarto sehingga dapat meyakinkan majelis hakim agar membantu PT AMDI.

“Terdakwa lalu menjanjikan bahwa PT AMDI akan memberikan sejumlah uang untuk memenangkan perkara tersebut, namun besarannya belum bisa dipastikan karena harus dibicarakan lagi dengan pemilik PT AMDI,” ungkap jaksa Kresno.

Pada 16 Juli 2017, Zaini juga memesankan kamar untuk menginap Tarmizi dan rombongan keluarga serta teman-temannya di Hotel Garden Palace Surabaya. Selain itu memberikan fasilitas lain berupa hotel/vila di Batu, Malang, serta membelikan “oleh-oleh” untuk Tarmizi.

Zaini masih menyewakan mobil selama 3-4 hari sebesar Rp5 juta yang dibayar PT AMDI atas persetujuan Yunus Nafik.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby