Zaini lalu mencairkan kedua cek itu di BNI dan setelah dicairkan, Zaini pergi ke BCA untuk mentransfer uang sebesar Rp300 juta ke rekening atas nama Tedy Junaedi sebagaimana permintaan Tarmizi sehingga seluruhnya yang sudah diterima Tarmizi adalah sejumlah Rp425 juta

Atas perbuatannya, Zaini disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby