Dalam kasus ini, Irman dan Sugiharto sudah divonis 7 dan 5 tahun penjara. KPK juga menetapkan tersangka lain dalam perkara ini yaitu mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dan pengusaha Andi Agustinus.
Selain itu ada juga anggota Komisi II dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan KTP-E dan anggota DPR dari fraksi Golkar Markus Nari dengan sangkaan sengaja mencegah, merintangi, menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan, pemeriksaan di sidang KTP-E.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby