Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami aliran dana dalam penyidikan kasus suap kepada hakim PN Medan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di PN tersebut.

KPK total telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu, yakni hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) PN Medan Merry Purba (MP), panitera pengganti PN Medan Helpandi (H), Tamin Sukardi (TS) dari swasta, dan Hadi Setiawan (HS) dari swasta atau orang kepercayaan Tasmin.

“Untuk kasus di PN Medan ini kami masih mendalami bagaimana pengambilan keputusan pada saat itu, kemudian bagaimana proses aliran dana yang diduga mengalir pada hakim dan panitera di Medan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (21/9).

KPK pun pada hari Jumat memanggil Merry Purba sebagai saksi untuk tersangka Hadi Setiawan. Sebelumnya, tersangka Merry telah membantah terlibat dalam kasus suap terkait dengan putusan perkara tersebut.

Ia memegaskan bahwa yang terkena OTT adalah panitera. Bahkan, dirinya tidak tahu informasi jumlah uang yang katanya ada sama panitera, kemudian katanya ada lagi diterima atau digeledah barang bukti dari mejanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid