“Secara jujur saya katakan saya tidak pernah melakukan apa pun yang dikaitkan dengan perkara yang saya tangani,” kata Merry beberapa waktu lalu.
Warta sebelumnya menyebutkan Tamin adalah pemilik PT Erni Putra Terari. Dalam perkara itu, Tamin menjadi terdakwa perkara korupsi lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II.
Tamin menjual 74 hektare dari 126 hektare tanah negara bekas HGU PTPN II kepada PT Agung Cemara Realty (ACR) sebesar Rp236,2 miliar dan baru dibayar Rp132,4 miliar.
Merry diduga menerima total 280.000 dolar Singapura (sekitar Rp3 miliar) terkait dengan putusan perkara tindak pidana korupsi nomor perkara 33/pid.sus/TPK/2018/PN.Mdn dengan terdakwa Tamin Sukardi yang ditangani Penadilan Tipikor pada PN Medan.
Dalam putusan yang dibacakan pada tanggal 27 Agustus 2018, Tamin dihukum 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid