Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017.
“Penyidik mendalami terkait aliran dana dan proses pemenangan dalam pengadaan proyek-proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Batubara Sumut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10).
Dalam penyidikan kasus itu, KPK sejak Senin (9/10) memeriksa sejumlah saksi di Kantor Brimob Polda Sumatera Utara.
“Hari ini penyidik memeriksa 10 orang saksi untuk semua tersangka dalam kasus tersebut,” ucap Febri.
Beberapa saksi yang diperiksa itu berasal dari unsur swasta, yakni Direktur PT Tombang yang memenangkan proyek pembangunan jembatan Sei Magung senilai Rp 12 miliar, Direktur dan Komisaris PT Gunung Mega Jaya yang memenangkan proyek pembangunan jembatan Sentang senilai Rp32 miliar, dan Wakil Direktur PT Morganda.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu.
Diduga sebagai pihak penerima, yaitu Bupati Batubara nonaktif OK Arya Zulkarnain, Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady, dan pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono alias Ayen.
Kemudian diduga sebagai pihak pemberi, yakni dua orang kontraktor masing-masing Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.
Dalam OTT terkait kasus itu, total KPK mengamankan uang tunai senilai Rp346 juta.
Uang tersebut diduga bagian dari fee proyek senilai total Rp4,4 miliar yang diduga diterima oleh Bupati Batubara melalui para perantara terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017.
Dari pemeriksaan penyidik, dari total fee Rp4,4 miliar terdapat sisa fee Rp1,6 miliar yang dikuasai oleh tersangka Sujendi Tarsono, pemilik dealer mobil.
“Jadi semua dana disetorkan ke Sujendi Tarsono. Pada saat tertentu OK Arya Zulkarnain butuh nanti diberikan oleh Sujendi Tarsono. Itu pada OTT tanggal 13 September 2017 modusnya begitu. Jadi OK Arya Zulkarnain tidak megang uangnya sendiri, yang megang Sujendi Tarsono,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9).
Pertama, dari kontraktor Maringan Situmorang diduga pemberian fee sebesar Rp4 miliar terkait dua proyek, yaitu pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp32 miliar yang dimenangkan oleh PT Gunung Mega Jaya dan proyek pembangunan Jembatan Sei Magung senilai Rp12 miliar yang dimenangkan oleh PT Tombang.
Barang bukti Rp346 juta dalam OTT ini diduga merupakan bagian dari fee terkait dua proyek itu.
Kedua, dari kontraktor Syaiful Azhar diduga pemberian fee sebesar Rp400 juta terkait dengan proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp3,2 miliar.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, OK Arya Zulkarnain, Sujendi Tarsono, dan Helman Herdady disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan