Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 Saleh Bangun (tengah) yang kini anggota DPRD Sumut menggunakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/11). Saleh Bangun resmi ditahan KPK atas kasus dugaan penerimaan suap dalam persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut serta pembatalan hak interpelasi DPRD. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./nz/15

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami terkait penerimaan-penerimaan suap yang diterima oleh para anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari mantan Gubernur Jambi Gatot Pujo Nugroho.

Untuk mendalami hal itu, KPK pada Senin (9/4) memeriksa 10 orang saksi anggota DPRD Provinsi Sumut untuk 38 tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

“Penyidik terus mendalami dugaan penerimaan-penerimaan dari Gubernur Sumut pada saat itu yang diduga mengalir kepada sejumlah anggota DPRD baik terkait dengan proses pembahasan anggaran ataupun terkait dengan fungsi-fungsi pengawasan yg dilakukan di Sumut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta.

Menurut Febri, kasus tersebut merupakan pekerjaan yang cukup panjang bagi KPK karena sebelumnya telah 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Ada sekitar 12 orang tersangka yang juga sudah kami proses jadi pada tahap pertama kami proses para pimpinan DPRD, tahap kedua kami memproses para pimpinan fraksi, dan sekarang tahap tiga sekitar 38 orang yang kami proses adalah anggota DPRD yg diduga memiliki peran aktif dalam proses tersebut,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara