Jakarta, Aktual.com – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra terkait kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di daerah itu.
“Tim penyidik KPK memeriksa 10 orang saksi atas kasus yang menjerat Bupati Kuansing,” kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/11).
Ia mengatakan penyidikan terhadap 10 orang saksi tersebut dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Pekanbaru.
Para saksi yang diperiksa penyidik yakni Andi Meiriki yang merupakan Staf di bagian Umum Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Hendri Kurniadi ajudan Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, Mardiansyah Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPMPTSPTK.
Selanjutnya, penyidik juga memeriksa Asisten 1 Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Singingi yakni Muhjelan, Riko seorang protokoler di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Ibrahim Dasuki Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kuantan Singingi.
Berikutnya, Dwi Handaka Kepala Bidang Survei dan Pemetaan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau dan Plt Kepala Kantah Kabupaten Kuantan Singingi, serta Deli, Yuda dan Sabri yang ketiganya merupakan supir.
“Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi oleh tim penyidik terkait dengan proses perizinan HGU PT Adimulia Agrolestari,” ujar Ali Fikri.
Disamping itu, juga dilakukan klarifikasi terkait dugaan adanya pengurusan dan penerbitan salah satu rekomendasi izin oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat yang tidak sebagaimana mestinya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Andy Abdul Hamid