Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa intensif mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan e-KTP dengan tersangka Ketua DPR Setya Novanto. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan, tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Ketua DPR Setya Novanto.

Hal tersebut dilakukan dengan memanggil sejumlah saksi hari ini. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan sejumlah saksi tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan aliran uang proyek e-KTP yang disinyalir masuk ke Ketua Umum Partai Golkar itu.

“Mendalami indikasi dugaan aliran dana terkait e-KTP ini,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).

Dalam surat dakwaan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setnov disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP ini. Setnov dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar dari proyek senilai Rp5,9 triliun.

Tak hanya itu, dalam dakwaan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, Partai Golkar juga disebut mendapat uang sejumlah Rp150 miliar.

Selain mengonfirmasi soal aliran uang panas e-KTP, kata Febri, pihaknya juga menanyakan soal kesaksian mantan Ketua DPR Ade Komarudin tentang Setnov yang disampaikan kepada Ical. Saat proyek e-KTP bergulir Akom menjabat Sekretaris Fraksi Golkar dan Setnov Ketua Fraksi Golkar di DPR.

“Kita dalami proses pembicaraan saat di Golkar karena ada keterangan Ade Komarudin yang disampaikan beberapa hal yang perlu dikonfirmaai lebih lanjut,” tuturnya.

Selain Ical, Febri menyebut saksi-saksi lain yang diperiksa di antaranya mantan Bos PT Gunung Agung: Made Oka Masagung, Cristian Atmadjaja, keponakan Setnov Irvanto: Hendra Pambudi, dan adik Andi Narogong: Vidi Gunawan.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: