Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan keterlibatan Maya Hasmita terkait rekening yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga. Erik bersama Kepala Dinas Kesehatan, mantan Anggota DPRD Labuhanbatu, dan pihak swasta terjaring OTT pada 11 Januari 2024.
Dalam pengembangan kasus tersebut, tim penyidik KPK menyita uang tunai dan saldo dalam rekening bank dengan total mencapai Rp48,5 miliar. Penyelidikan terus berlanjut untuk mengidentifikasi pihak-pihak terkait, termasuk pemilik rekening besar yang berhasil diamankan.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sedang dipertimbangkan. “Penggunaan TPPU itu nanti akan dipelajari dulu oleh penyidik,” kata Tessa pada Selasa (2/7/2024). Selain Pasal TPPU, penyidik juga mendalami keterlibatan orang kepercayaan yang diduga sebagai pemilik rekening tersebut.
Kepemilikan rekening ini sebelumnya diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada 29 April 2024. “Masih dalam pendalaman. Nanti jika ada update akan kami sampaikan,” ujar Tessa.
OTT terhadap Bupati Labuhanbatu nonaktif merupakan tangkap tangan perdana KPK di tahun 2024. KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk istri Bupati Labuhanbatu. Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka dari sepuluh orang yang diamankan. Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga dan Anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga sebagai penerima suap, serta Effendy Saputra (alias Asiong) dan Fazar Syahputra sebagai pemberi suap dari pihak swasta.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada 20 Juni 2024 menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Erik dan Rudi dalam kasus suap pengamanan proyek sebesar Rp4,9 miliar. “Keberatan dari Penasihat Hukum para terdakwa tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim saat membacakan putusan sela. Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian hingga putusan akhir, menyatakan bahwa eksepsi telah memasuki pokok perkara. Surat dakwaan JPU juga dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis (11/7/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi. JPU menjerat Erik dan Rudi dengan dakwaan primer Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP, serta dakwaan subsider dengan pasal yang sama.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai uang yang disita dan keterlibatan berbagai pihak dalam praktik suap dan korupsi di Kabupaten Labuhanbatu. KPK terus berupaya mengungkap jaringan dan aliran dana yang terlibat dalam kasus ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano