Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.

Dugaan lembaga antirasuah, mark up harga berbagai pengadaan dalam proyek e-KTP ini, mengarah kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Irman dengan para pejabat perusahaan pelaksana.

Demi pendalaman dugaan tersebut, menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, penyidik akan segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Pun temasuk dari pihak swasta yang tergabung dalam konsorsium PNRI.

“Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain. Masih banyak saksi-saksi dari berbagai pihak yang memiliki keterangan untuk diperiksa,” ucap Yuyuk saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/9).

Tapi sayangnya, Yuyuk masih enggan mengungkapkan siapa pihak perusahaan yang disinyalir bersepakat dengan Irman untuk menggelembungkan harga proyek e-KTP.

“Tidak bisa informasikan secara rinci siapa saja pihak pemerintah yang diduga terlibat, termasuk siapa pihak swasta yang terlibat.”

Dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, KPK telah menetapkan dua tersangka. Pertama, Irman selaku Dirjen Dukcapil dan Sugiarto selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Proyek e-KTP ini dikerjakan oleh lima perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Perum PNRI. Kelima perusahaan itu yakni Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaputra.

M. Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan