Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026). ANTARA/Rio Feisal
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Robert Priantono Bonosusatya (RPB) mengenai pungutan kepada perusahaan tambang, khususnya batu bara, di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi soal upah pungut yang dilakukan oleh saudara RB kepada para perusahaan tambang, khususnya batu bara, yang beroperasi di Kutai Kartanegara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (3/4).

Budi menjelaskan upah tersebut diterima Robert berkaitan dengan jalur lintas atau terminal yang digunakan perusahaan tambang untuk mengangkut batu bara.

“Ini penyidik mendalami dan menelusuri jumlahnya berapa, serta mekanismenya seperti apa ya pembayaran dari para pengusaha batu bara ini kepada saudara RPB. Nah ini masih terus didalami dan ditelusuri, serta penghitungan juga masih terus dilakukan,” katanya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK berencana menjadwalkan memeriksa kembali Robert Bonosusatya dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

“Kami tentu meyakini saudara RPB akan kembali kooperatif sebagaimana pemeriksaan Kamis (2/4),” ujarnya.

Sebelumnya, pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Rita diduga menerima uang suap sejumlah Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

KPK pada 16 Januari 2018, menetapkan Rita Widyasari bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.

Pada 6 Juni 2024, KPK mengungkapkan telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya, lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek selama penyidikan kasus tersebut.

Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan Rita Widyasari juga diduga menerima jutaan dolar Amerika Serikat terkait pertambangan batu bara, yakni hingga sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Setahun kemudian atau 19 Februari 2026, KPK mengumumkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi baru bara di Kutai Kartanegara. Mereka adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain