PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (Persero) beralih dari EDC BRI konvensional ke sistem Android. Aktual/ DOK BRI

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2020–2024.

Hari ini, Kamis (21/8), penyidik KPK memeriksa tiga orang saksi untuk mengurai keterlibatan mereka dalam proyek senilai Rp2,1 triliun tersebut. Ketiganya adalah Direktur Utama PT BRI-IT, Rudy Andimono, serta dua pihak swasta yakni Ferdi Gunawan dan Kusworo Adrian.

“Didalami terkait dengan peran dan keikutsertaan mereka dalam proses pengadaan EDC yang dilakukan oleh PT Bank BRI,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto; eks Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI, Indra Utoyo; SEVP Manajemen Aset dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi; Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi, Elvizar; serta Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja.

Berdasarkan penghitungan sementara KPK dengan metode real cost, kerugian negara dalam pengadaan mesin pembayaran transaksi non-tunai itu ditaksir mencapai Rp744,54 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.