Jakarta, aktual.com – Penyidikan dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk dari kalangan swasta. Pada Senin (17/11/2025), penyidik memeriksa Direktur PT Jaring Mal Indonesia, Riatmaja Jamil, sebagai saksi.
“Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta.
Nama PT Jaring Mal Indonesia masuk dalam pusaran kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina setelah lembaga antirasuah menemukan indikasi keterlibatan perusahaan tersebut sebagai salah satu rekanan. Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menelusuri peran PT Telkom (Persero) dan sejumlah pihak swasta lainnya.
Proyek digitalisasi SPBU yang seharusnya meningkatkan sistem monitoring distribusi BBM nasional itu diduga mengalami penyimpangan mulai dari tahapan pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan. KPK menduga terdapat kerugian negara akibat pengadaan yang tidak sesuai prosedur serta potensi mark-up oleh sejumlah pihak.
Pemeriksaan terhadap Direktur PT Jaring Mal Indonesia hari ini bertujuan untuk mendalami proses kerja sama, mekanisme penunjukan rekanan, serta aliran dana proyek antara Pertamina, PT Telkom, dan perusahaan-perusahaan penyedia terkait.
Kasus ini telah diselidiki KPK sejak September 2024.
Setelah naik ke tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga tersangka. Berdasarkan informasi yang beredar, dua tersangka berasal dari PT Telkom berinisial Dian Rachmawan dan Weriza. Sementara satu tersangka dari pihak swasta adalah Elvizar, Direktur PT Pasific Cipta Solusi.
KPK hingga kini belum merinci konstruksi perkara secara lengkap, namun menegaskan bahwa pengusutan dilakukan hati-hati dan sesuai prosedur.

















