Jakarta, Aktual.com – Nama anggota DPR RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana, mencuat dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap ‘pengamanan’ proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Abdul Khoir.

Dalam sidang Abdul Khoir, Yudi disebut menerima uang dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng sebesar Rp 2,5 miliar. Uang itu diterima Yudi melalui tangan anggota DPRD Bekasi Muhammad Kurniawan.

Kurniawan pun tengah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Damayanti Wisnu Putranti, mantan kolega Yudi di Komisi V.

Terkait pemeriksaan Kurniawan pun sudah dikonfirmasi ke pihak KPK. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, bahwa penyidik memang ingin mendalami peran Kurniawan, yang juga tercatat sebagai politikus PKS.

“Ditanyakan mengenai keterlibatan dia atau peran dia mengenai suap ini,” terang Yuyuk, saat jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/4).

Selain peran, sambung Yuyuk, pihaknya juga menanyakan seputar fakta persidangan yang menyebut nama Yudi. “(Ditanya) Tentang aliran dana suap dan juga fakta-fakta persidangan yang sudah ada,” jelasnya.

Nam Yudi memang disebut-sebut menerima uang dari Aseng sebesar Rp 2,5 miliar. Uang itu diberikan Aseng melalui Kurniawan pada sekitar bulan Desember 2015. Uang tersebut, kata Aseng, ditujukan untuk Yudi Widiana terkait proyek pekerjaan jalan.

Selain uang tersebut, Aseng juga pernah memberikan uang lain sebesar Rp 3 miliar kepada Kurniawan. Menurut Aseng, uang tersebut diminta dengan dalih Kurniawan bisa mengamankan dia dari jeratan KPK.

Aseng mengumbar hal itu saat dia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Abdul Khoir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/4).

“Pernah (kasih uang) Rp 2,5 miliar, di hotel bulan Desember 2015. Dia minta, saya kasih saja. (Yang minta) Kurniawan,” papar Aseng di depan Majelis Hakim.

Pria berperawakan China itu pun tak bisa berkelit saat jaksa membeberkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya, yang menguak adanya keterlibatan Yudi.

“Uang (Rp 2,5 miliar) akan diserahkan kepada Yudi Widiana,” terang Hakim.

Aseng pun tak bisa berkilah lagi. Dia pun mengakui bahwa uang itu untuk Yudi yang bertugas di Komisi V DPR, untuk keperluan proyek pengembangan jalan di Maluku.

“Komisi 5, (dalam bentuk) rupiah. Yang Rp 2,5 sama Rp 2 miliar katanya buat pekerjaan di Maluku,” bebernya.

Diketahui, Aseng memang disebut dalam surat dakwaan milik Abdul Khoir, telah bersama-sama pada Juli 2015 sampai Januari 2016 memberikan atau menjanjikan sesuatu berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp 21,280 miliar 1.674 Dollar Singapura dan 72.727 Dollar AS.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby