Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami kompensasi anggaran Rp2,9 triliun yang diberikan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) kepada Komisi V DPR RI.
Dalam rangka itu, penyidik mencecar mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN di Komisi V, Andi Taufan Tiro, dengan pertanyaan seputar pembahasan kompensasi tersebut.
“Proses penganggaran yang terjadi di DPR. Ada tambahan Rp2,9 triliun, itu yang didalami penyidik,” ungkap dia usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/11).
Dalam dokumen yang didapat Aktual.com, yang dimaksud dengan kompensasi ialah program aspirasi. Dimana kesepakatan mengenai kompensasi tersebut terjadi dalam rapat tertutup atau rapat setengah antara Pimpinan Komisi V dengan Kementerian PUPR.
“Kesepakatan mengenai adanya kompensasi tersebut dilakukan Pimpinan Komisi V, Kapoksi dan pihak kementerian dalam tapat tertutup atau setengah kamar di Sekretariat Komisi V DPR.”
Rapat setengah kamar tersebut diantaranya dihadiri oleh Hasan, Wing dari Kementerian PUPR. Sedangkan Komisi V yang hadir ialah Fahri Djemy Francis, Michael Wattimena, Lasarus, Kapoksi Hanura, Fauzi Amro dan Kapoksi PKB, Mohamad Toha.
Dokumen tersebut juga menyatakan bahwa semua anggota Komisi V, sebanyak 54 orang, mendapatkan jatah dari kompensasi. Nominalnya, anggota Rp50 miliar, Kapoksi Rp100 miliar dan Pimpinan Komisi Rp450 miliar.
Dari setiap jatah kompensasi itu, ada ‘fee’ untuk anggota. Rinciannya, 2 persen untuk jatah kompensasi anggota yang terletak di Jawa, 7 persen untuk anggota yang kompensasinya di Papua, dan 6 persen di Maluku.
Namun, dalam dokumen ini tertuang bahwa kompensasi tersebut seluruhnya bernilai Rp2,7 triliun.
“Kompensasi yang diberikan Kementerian PUPR atas persetujuan anggaran adalah dalam bentuk proyek yang tersebar di 11 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) sebesar Rp2,7 triliun”.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby