Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi bernama Mirza Taufani, Supervisor Legal Maybank Finance.

Yang bersangkutan ditanya soal pembayaran kredit mobil mewah yang digunakan tersangka Rachmat Yasin (RY) mantan Bupati Bogor, Jawa Barat (Jabar) 2008 hingga 2014.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya mengatakan, penyidik telah memeriksa Mirza sebagai saksi untuk tersangka Rachmat dalam penyidikan kasus kasus korupsi terkait pemotongan uang dan gratifikasi.

“Yang bersangkutan (Mirza Taufani) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dengan dugaan pembayaran kredit mobil Toyota (Alphard Vellfire) yang digunakan tersangka RY (Rachmat Yasin),” kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/9).

Sementara itu sebelumnya, penyidik KPK sebelumnya telah menahan Rachmat pada 13 Agustus 2020 setelah yang bersangkutan diumumkan sebagai tersangka sejak 25 Juni 2019.

Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8.93 miliar.

KPK menduga uang tersebut digunakan untuk biaya operasional Rahmat yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Bogor.

Kemudian uang itu digunakan untuk kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

KPK juga meyakini, Rachmat diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan sebuah mobil Toyota Alphard Vellfire seharga Rp825 juta.

Diduga pemerimaan gratifikasi tersebut berhubungan dengan jabatan tersangka yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Bogor.

Pemerimaan gratifikasi itu berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Rachmat disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Padahal Rachmat diketahui baru saja bebas pada 8 Mei 2019 dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Rachmat sempat menjalani masa hukuman terkait kasus perkara tindak pidana korupsi lainnya.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i