Penasihat Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyarankan Novanto untuk tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan KPK. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami laporan perhimpunan advokat Indonesia terkait kasus dugaan menghalani proses penyidikan oleh Fredrich Yunadi, pengacara ketua DPR Setya Novanto.

“Apapun yang diduga ada pelanggaran hukum dan sejenisnya, kpk akan dalami dan pelajari,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/11).

Ia menuturkan pihaknya akan mempelajari apakah ada tindak pidana menghalani proses penyidikan yang dilakukan oleh Fredrich.

Sebelumnya, Fredich bersama dengan Setya Novanto, Plt Sekjen DPR Damayanti dan Sandy Kurniawan, salah seorang anggota tim kuasa hukum Novanto, dilaporkan ke KPK atas tuduhan menghalangi proses penyidikan e-KTP.

Fredrich diketahui menyarankan Novanto untuk tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. (Selengkapnya: Pengacara Novanto dan Sekjen DPR Dilaporkan ke KPK)

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby