Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan mendalami aliran duit Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan, yang mengalir ke Gubernur Banten Rano Karno. Terlebih, Wawan mengaku sudah melaporkan aliran duit itu ke penyidik KPK.

“Pasti (Didalami), kalau benar dia (Wawan) menyampaikan soal duit itu (ke penyidik),” ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK, Rabu (6/1).

Jika benar ada aliran duit ke aktor si Doel itu, KPK akan menelahaan terlebih dulu. “Mesti dipastikan dulu, kemudian jika benar sudah pasti akan ditelaah dan didalami,” ujar dia.

Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Wawan membenarkan adanya penyerahan duit oleh kliennya kepada Rano Karno. Bahkan Wawan telah melaporkan pemberian uang tersebut kepada penyidik KPK.

“Pak Wawan sudah sampaikan datanya ke KPK (soal pemberian uang ke Rano Karno),” kata Maqdir saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (5/1).

Terlebih, Maqdir mengaku pernah melihat dokumen pemberian uang dari kliennya ke Rano. Uang tersebut diserahkan kepada Rano Karno melalui seorang anak buah Wawan.

“Seingat saya, uang diantar (ke Rano Karno melalui) saksi,” katanya.

Berdasar informasi, pemberian uang kepada Rano itu dilakukan beberapa kali sejak 2011 hingga 2013 dengan nominal keseluruhannya Rp 11 miliar. Uang tersebut merupakan mahar agar Rano yang pada 2011 menjabat sebagai wakil bupati Tangerang mau berpasangan dengan Ratu Atut sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Banten periode 2012-2017.

Mahar politik sebenarnya lazim terjadi saat ini. Namun, menjadi persoalan hukum jika uang yang diberikan berasal dari hasil korupsi. Apalagi pihak penerima berstatus sebagai penyelenggara negara, termasuk kepala daerah.

Seperti diketahui, Wawan dijerat sejumlah kasus korupsi. Selain dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten, dan TPPU Wawan juga terjerat perkara suap terkait sengketa Pilkada Lebak.

Bukan hanya kali ini Rano Karno disebut menerima uang dari Wawan. Dalam persidangan perkara suap Pilkada Lebak dengan terdakwa Wawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada 3 April 2014 lalu, staf keuangan PT Bali Pasific Pragama, perusahaan milik Wawan, Yayah Rodiah mengaku pernah mentransfer uang sebesar Rp 1,250 miliar kepada Rano pada November 2011.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu